Sunday, 19 April 2009

Interview with Dr. John Nash - Nobel Laurates in Economic

Interview with Prof. John Nash at the 1st Meeting of Laureates in Economic Sciences in Lindau, Germany, September 1-4, 2004. Interviewer is freelance journalist Marika Griehsel. Dr. Nash talks about the impact the Prize had on his life, his talent for mathematics as a child (5:38), the work that gave him the Prize (9:03), gives some advice to young students (13:07), talks about important economic issues of today (15:26), and shares his thoughts about the movie on his life, 'A Beautiful Mind' (21:18).

Credit : Ladda Productions AB (webcasting)

Download : Hi Resolution [105 Mb] - Low Resolution [21 Mb]

Wednesday, 8 April 2009

Special Package for 11A

Hi Students

Please download this file, then try to understand the document carefully.

Have a nice holiday, and stay tune with Mathematics and another AS Level Subjects....

Mr Noorahmat

---------------------------

Download Link : CIE AS/A2/A Level Syllabus for 2009


Holiday Assignment For 11B

Download this file, and answer all of the question during your holiday.

Have a nice holiday....

Mr Noorahmat

---------------------

Download Link :


Wednesday, 21 January 2009

The Cost of Technology on Humanity

In this generation of high-tech gadgets, instant communication, and microwave-prepared meals, living healthy has considerably taken a back seat.
Kids nowadays, even those in the third-world countries, prefer to indulge in computer games and video arcade. They spend several hours playing these games rather than engaging in sports that involve generalized physical activity.
Adults prefer to surf the net or watch television for hours munching on junk foods. And when it is time for lunch or dinner, they'd just heat pre-cooked pizzas or sandwiches in the microwave and voila, instant meals! 
After a stressful day in school or in the office instead of going home straight to rest, what do we do? We go to malls, bars, or movie houses to "relax". It would easily be around 10 in the evening or even later that we find ourselves home. As soon as we get home, we turn the TV on for our favorite late night shows. Some would even have a drink in hand. And going inside the bedroom instead of getting to bed, what do most of us do? We boot the computer to check our emails as if our lives would not be complete if we postpone reading those late messages we missed after leaving the office. What time do we actually get to bed then? Around 1 in the morning, give and take an hour at least. So we get only about 4 to 5 hours of sleep if we have an 8 to 5 job; and less if we need to work an hour or two before that.
So what does this tell us? It is implicit that we live in a fast-paced world where a good relaxing moment is unknown. It tells us further that we are victims and slaves of this generation's typical lifestyle. It means that our health is being sacrificed in pursuit of what this age considers as pleasures and must-haves.
I am not claiming here that this generation and its innovations are the culprit. Neither am I saying that modern technology has turned us into unhealthy, useless imbeciles. This only proves that lots of people are not disciplined enough to cope with the demands brought by this generation's lifestyle. 
We only have ourselves to blame for this. We should always remember that technology is developed with the purpose of making our lives easier to manage. It has never been designed to enslave or to incapacitate us whatsoever. It is there for us to use, to learn from, to bridge communication, and to improve our living conditions. Thus, we ought to implement effective ways in utilizing it to our utmost advantage.
Let us try to pause for a moment and examine closely the hold and effects modern technology has on our lifestyle. We should count the number of hours we spend just chatting away, playing computer games, or surfing endlessly. How much do we spare unnecessarily for impractical upgrades of electronic gadgets, computer peripherals and expensive software? How many times have we passed up a decent meal for a burger? Or even skipped lunch or dinner just to remain on-line - remember the resulting ulcer pains and migraine headaches afterward? Can you recall how many nights you postpone bedtime to tinker around your newly acquired electronic toys or high-tech gadgets?
If you are guilty of one or more of the scenarios described above, then most likely you have unwittingly gotten yourself ensnared by the negative influence of this generation's technology. You ought to reconsider your priorities in life before it's too late. Otherwise, you might find out you've paid too high for what has become a disastrous trap for you. You should examine closely what good and healthy practices have been replaced by negative and unhealthy ones.
If you have just opened your eyes to this reality, today is the perfect time to evaluate the purpose of these technological innovations and align it against their impact on your life. 
We ought to be able to maximize the potential of modern technology to our ultimate advantage. Let's always bear in mind that these innovations are already too costly for our budgets. Hence, we need not pay for them more than what they cost us financially. Remember that we humans are the creator of these technological innovations. We, therefore, are their masters, not their slaves. Let us then start acting as such. We have to let these gadgets work for us by serving the purpose for which they are created without sacrificing our health and personal relationships. 
Not until we have overcome our unhealthy dependence on the technological advancements brought by this age can we rightfully claim that we are their masters. We can only say such when we are truly capable of utilizing them to our complete advantage, nothing less.

Wednesday, 24 December 2008

Pengesahan UU BHP

Memperhatikan timbulnya respon dan reaksi masyarakat yang beragam dalam mensikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada hari Rabu 17 Desember 2008, maka Poksi X Fraksi PKS DPR RI memandang perlu untuk membuat penjelasan terkait dengan RUU BHP tersebut.

Ada dua poin mendasar yang perlu difahami dari muatan RUU BHP ini, yakni BHP adalah badan NIRLABA yang PROFESIONAL.

BHP dikatakan nirlaba, karena terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. BHP tidak boleh mengambil keuntungan (laba) dari penyelenggaraan pendidikan
  2. BHP membantu kalangan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan Perguruan Tinggi.
  3. BHP menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tingkat SD/MI dan SMP/MTS yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi BHP menyediakan 20 persen pendidikan gratis.
  4. BHP wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
  5. BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
  6. BHP tidak boleh memungut dana berlebihan dari masyarakat, maksimal 1/3 (satu pertiga) biaya operasional.
  7. Seluruh biaya investasi, infrastruktur, alat, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan untuk pendidikan SD/MI, SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi ditanggung pemerintah.
  8. Ada sangsi administratif bagi BHP yang mengambil pungutan dari masyarakat lebih dari yang dibatasi, berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
  9. BHP menjamin keberlangsungan pendidikan peserta didik dengan menyediakan anggaran untuk membantu pembiayaan pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
  10. Keuntungan dan seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
  11. Kekayaan dan pendapatan BHP digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: 1) kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, 2) pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi, 3) peningkatan pelayanan pendidikan, dan 4) penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Peserta didik hanya membayar sesuai dengan kemampuannya dalam pembiayaan.
  13. Ada sangsi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi yang menyalahgunakan kekayaan dan pendapatan BHP.
BHP dikatakan profesional, karena adanya ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. BHP diwajibkan memenuhi organ-organ yang di dalamnya terdiri atas unsur-unsur: organ representasi pemangku kepentingan, organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik.
  2. Dalam BHP dijelaskan secara rinci mengenai fungsi, tugas, peran dan struktur masing-masing organ tersebut.
  3. Organ BHP terdiri dari semua stake holder pendidikan, termasuk orang tua murid yang punya kewenangan dalam mengambil keputusan.
  4. BHP memberikan peluang otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
  5. BHP mengatur adanya akuntabilitas publik bagi yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi, yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik.
  6. Akuntabilitas publik BHP pendidikan tinggi disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.
  7. Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem laporan tahunan.
  8. Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
  9. Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  10. Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
  11. Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
  12. Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan.
  13. Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
  14. Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
  15. BHP mengatur sumber daya manusia badan hukum pendidikan yang terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan, yang dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.