Memperhatikan timbulnya respon dan reaksi masyarakat yang beragam dalam mensikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pada hari Rabu 17 Desember 2008, maka Poksi X Fraksi PKS DPR RI memandang perlu untuk membuat penjelasan terkait dengan RUU BHP tersebut.
Ada dua poin mendasar yang perlu difahami dari muatan RUU BHP ini, yakni BHP adalah badan NIRLABA yang PROFESIONAL.
BHP dikatakan nirlaba, karena terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- BHP tidak boleh mengambil keuntungan (laba) dari penyelenggaraan pendidikan
- BHP membantu kalangan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan Perguruan Tinggi.
- BHP menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tingkat SD/MI dan SMP/MTS yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi BHP menyediakan 20 persen pendidikan gratis.
- BHP wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
- BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
- BHP tidak boleh memungut dana berlebihan dari masyarakat, maksimal 1/3 (satu pertiga) biaya operasional.
- Seluruh biaya investasi, infrastruktur, alat, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan untuk pendidikan SD/MI, SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi ditanggung pemerintah.
- Ada sangsi administratif bagi BHP yang mengambil pungutan dari masyarakat lebih dari yang dibatasi, berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
- BHP menjamin keberlangsungan pendidikan peserta didik dengan menyediakan anggaran untuk membantu pembiayaan pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
- Keuntungan dan seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
- Kekayaan dan pendapatan BHP digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: 1) kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, 2) pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi, 3) peningkatan pelayanan pendidikan, dan 4) penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta didik hanya membayar sesuai dengan kemampuannya dalam pembiayaan.
- Ada sangsi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi yang menyalahgunakan kekayaan dan pendapatan BHP.
- BHP diwajibkan memenuhi organ-organ yang di dalamnya terdiri atas unsur-unsur: organ representasi pemangku kepentingan, organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik.
- Dalam BHP dijelaskan secara rinci mengenai fungsi, tugas, peran dan struktur masing-masing organ tersebut.
- Organ BHP terdiri dari semua stake holder pendidikan, termasuk orang tua murid yang punya kewenangan dalam mengambil keputusan.
- BHP memberikan peluang otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
- BHP mengatur adanya akuntabilitas publik bagi yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi, yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik.
- Akuntabilitas publik BHP pendidikan tinggi disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.
- Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem laporan tahunan.
- Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
- Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
- Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
- Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan.
- Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
- Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
- BHP mengatur sumber daya manusia badan hukum pendidikan yang terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan, yang dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.